BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Keputusan Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin operasional sistem elektronik Tiktok PTE. Ltd., sedangkan cuaca adalah sinyal ketat untuk semua penyelenggara sistem elektronik asing (PSE) di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, langkah ini telah dilakukan setelah Tiktok gagal memenuhi kewajiban untuk memberikan data siaran langsung, terutama terkait dengan periode demonstrasi 25-30 Agustus 2025.
“Tiktok hanya menyediakan data parsial. Sementara sebagai PSE pribadi mereka diharuskan untuk mengirimkan akses ke sistem dan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alexander, mulai Antara, Jumat (3/10/2025).
Komdigi sebelumnya telah meminta data, termasuk lalu lintas, kegiatan streaming langsung, untuk pelaporan monitasi, karena ada tuduhan tautan ke beberapa akun langsung dengan kegiatan perjudian online. Tiktok menerima tenggat waktu hingga 23 September 2025, tetapi menolak berdasarkan kebijakan internal perusahaan.
Baca juga:
7 poin dari pernyataan Prabo tentang demonstrasi anarkis, pengamat: Jangan lewatkan!
Aturan ini mengenai kewajiban ini terkandung dalam Menteri Komunikasi dan Peraturan Informasi Nomor 5 tahun 2020, yang mengikat seluruh ruang lingkup pribadi PSE. Peraturan ini mensyaratkan penyelenggara platform digital untuk menyediakan akses ke data atas nama pengawasan.
“Pembekuan ini adalah langkah pengawasan. Pemerintah tidak dapat mengizinkan PSE untuk bekerja di Indonesia tanpa peraturan berikut,” kata Alexander.
Meskipun otorisasi operasi untuk sementara dibekukan, layanan Tiktok masih dapat tersedia oleh pengguna di Indonesia. Tiktok Indonesia juga menyatakan rasa hormat terhadap keputusan pemerintah.
Di masa depan, keputusan ini dianggap sebagai preseden yang penting. Tidak hanya untuk Tiktok, tetapi juga untuk platform digital lain yang bekerja di Indonesia untuk lebih diamati dengan peraturan nasional, terutama terkait dengan transparansi data dan kegiatan monetisasi.
(Buddie)