Bandung, Teropongmedia.id – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Cadine) Kalimantan Timur (Kalimantan Timur), Dane Dona Walphiaris Tanya (DDW) telah secara resmi ditahan oleh PKC (Komisi Pelarian Korupsi).
Penahanan dilakukan setelah orang yang bersangkutan ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga terkait dengan penerbitan lisensi bisnis pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013-2018.
Selain DIANG Donna, CCP menyebut tiga orang sebagai tersangka, yaitu pengusaha pertambangan Rudy Ong Chandra (ROC) dan gubernur Kalimantan Timur untuk periode 2008-2018 dan 2019-2024, Awang Faroek Ishak (AFI).
“Saudari DDW ditahan dalam 20 hari pertama, mulai dari 9 hingga 28 September 2025. Penangkapan dilakukan di Pusat Penahanan IIA di Jakart Timur
ASEP menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika Rudy Ong ingin memperluas enam studinya pada Juni 2014 melalui perantara Ivan Chandra dan Sugug. Dalam prosesnya, Diang Donna meminta biaya sebelum otorisasi disetujui oleh AFI, yang adalah ayahnya.
Awalnya, Dayang menolak tawaran 1,5 miliar rp. Dia benar -benar meminta 3,5 miliar RP sebagai syarat untuk izin. Setelah mencapai kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dayang menerima 3 miliar RP dalam bentuk dolar di Singapura melalui Iwan dan RP. 500 juta melalui Sugeng.
Baca juga:
Ternyata Noel menerima deposit tidak hanya dari K3, KPK: ada sumber lain!
KPK Lelang barang korup dari penyair senilai 166,1 miliar rp 166,1 miliar
Setelah pembayaran, Rudy Ong menerima enam dokumen Sk iup dari Dayang dikirim melalui pengasuh anak Anda. Namun, ketika Dane meminta biaya tambahan, Rudy menolak.
Untuk tindakannya, DIANG Donna didakwa dalam Pasal 12 Surat A atau B atau Pasal 11 dari Hukum Nomor 31 tahun 1999. JNGO Hukum nomor 20 tahun 2001 tentang penghapusan kejahatan korupsi (hukum korupsi) JNGO Pasal 55 paragraf (1) dari 1 dari KUHP.
(Virdiya/_usk)