Anis Hidaya: Gelar Soeharto sebagai pahlawan nasional mengabaikan fakta pelanggaran HAM


JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Ketua Komnas HAM Anis Hidaya menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan para korban pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pemberian gelar tersebut mengingkari fakta pelanggaran HAM berat yang dilakukan pada masa pemerintahan Soeharto, kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (11/12/2025).

Anis menegaskan, berdasarkan catatan resmi Komnas HAM, terdapat sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan pada masa rezim Soeharto, antara lain peristiwa 1965, penembakan misterius (Petrus), Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, Kawasan Operasi Militer (DOM) di Aceh, dan kerusuhan Mei 1998.

Seluruh kejadian tersebut diselidiki Komnas HAM dan disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Sorotan kasus kerusuhan Mei 1998

Anis secara khusus menyoroti kerusuhan Mei 1998 yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat dalam hasil investigasi Komnas HAM. Dalam tragedi tersebut tercatat kasus pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan tindakan diskriminatif terhadap warga sipil.

“Sampai saat ini keluarga korban masih menuntut keadilan. Persidangan kasus tersebut belum selesai,” tegas Anis.

Ia menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto justru menutup luka lama dan mengabaikan perjuangan panjang para korban dan keluarganya.

“Ketika pelanggaran HAM tidak diselesaikan, pengakuan seperti ini hanya memperdalam luka korban,” imbuhnya.

Baca juga:

Gelar Pahlawan Soeharto, Komnas HAM Apresiasi Cedera Fakta Sejarah, Natalius Pigai Tak Mau Jawab

Sebuah penghargaan di tengah gelombang kritik

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional yang diumumkan pada Senin (11/10/2025).

Selain Soeharto, sembilan tokoh lainnya juga mendapat gelar yang sama, antara lain Abdurahman Wahid (Gus Dur), Sarvo Edi Vibowo, Marsina, Mokhtar Kusumaatmaja, Rahma El Yunusiya, Mohamed Holil, Mohamed Salahuddin, Tuan Rondaheim Saraghih, dan Zeinal Abidin Syah.

Namun, penghargaan yang diberikan Suharto mendapat reaksi keras dari masyarakat, terutama dari para aktivis, akademisi, dan korban pelanggaran hak asasi manusia. Gelombang penolakan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahap pengusulan nama Soeharto ke Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Bakti, dan Kehormatan.

Komnas HAM meminta pemerintah tidak mengabaikan para korban

Komnas HAM menekankan pentingnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu. Anis Hidaya mengatakan, langkah simbolis seperti pemberian gelar pahlawan sebaiknya tidak dilakukan sampai ada kejelasan penyelesaian hukum dan restitusi kepada para korban.

“Negara harus fokus memberikan keadilan dan reparasi kepada para korban, bukan mengagung-agungkan masa lalu,” ujarnya.

Anis juga mengingatkan, mandat Komnas HAM sejak awal adalah memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM berat, termasuk dalam perumusan kebijakan politik negara.

“Penghargaan ini tidak hanya bersifat simbolis, namun berdampak pada memori kolektif bangsa terhadap sejarah dan keadilan,” tutupnya.



Teknologi Terkini

Agen Togel Terpercaya

Bandar Togel

Sabung Ayam Online

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *