Indramayu, teropongmedia.id – Resor polisi Indramayu (Polres) telah direkonstruksi oleh pembunuhan seorang wanita dengan inisial PA (24) oleh tersangka julukan Alvian Maulana AMC (23), mantan anggota polisi nasional dengan pangkat Bripda, Jumat (12/9/2025).
Rekonstruksi, yang terjadi di bidang kepolisian Indramaya, mempresentasikan 24 adegan untuk mengklarifikasi kronologi insiden yang menyebabkan kematian korban dengan luka bakar parah di distrik Sangaya 9 Agustus.
Kepala Divisi Investigasi Kepolisian Indramai, PSP Muchamad Arvin Bachar, mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan telah dilakukan untuk memastikan keakuratan kronologi tindakan kriminal.
“Rekonstruksi ini penting sehingga ada persepsi umum antara penyelidik dan kantor jaksa,” kata Arvin, dikutip pada hari Sabtu (9/13).
Proses tersebut dikunjungi secara langsung oleh tersangka di AM, tim investigasi, jaksa dari Kantor Kejaksaan Distrik Indramayo, penasihat hukum, dan perwakilan keluarga korban untuk memberikan transparansi.
Menurut Arvin, 24 adegan yang dipamerkan menggambarkan serangkaian peristiwa sejak AMS membesarkan korban, insiden di rumah kos, tentang upaya untuk menghindari tersangka.
Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan vital bagi jaksa penuntut dalam menyusun tuduhan dalam dakwaan.
“Dari adegan yang ditunjukkan, kami menerima gambaran yang jelas tentang kronologi kasus ini,” katanya.
Kepala Polisi Indramai, AKBP Mochamad Fajar Gemasuk, mengungkapkan bahwa kasus ini ditemukan setelah rumah -rumah asrama lainnya melaporkan bau yang tidak biasa dan merokok hitam dari ruang PA.
Korban ditemukan mati dengan luka bakar yang parah. Penyelidikan dilakukan, yang mengarah ke AMS, yang merupakan kekasih korban dan mantan anggota Kepolisian Nasional dengan status Bripda.
AMS ditangkap di DOMPO, Nusa Tengara Barat (NTB), pada 23 Agustus, setelah melarikan diri.
Baca juga
Sebelum ditangkap, 2 pelaku pembunuhan sebuah keluarga di Indramah disembunyikan sebagai kru
Terhadap polisi, ketika ditangkap, para pelaku keluarga keluarga di Indramah lumpuh
Bukti, yang berhasil diasuransikan, termasuk tiga ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor, staf CCTV dan barang -barang korban yang dibakar.
AMS diberhentikan oleh lembaga polisi melalui sesi Komisi Etika Kepolisian Nasional pada 14 Agustus 2025.
Dia sekarang telah didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Paragraf 3 KUHP tentang kematian sampai mati.
(Aak)