JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Pemberantasan Korupsi (ACA) saat ini tengah mendapat pengawasan ketat dari masyarakat. Hal ini menyusul keputusan kontroversial lembaga tersebut yang diam-diam memindahkan status penahanan mantan menteri agama Yakut Cholil Kumas dari pusat penahanan ke tahanan asing.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik langkah KPK. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan peristiwa langka yang belum pernah terjadi sejak berdirinya PKC pada tahun 2003.
“Selamat kepada KPK karena berhasil memecahkan rekor dan diperbolehkan masuk MURI. Karena sejak berdiri pada tahun 2003, KPK belum pernah melakukan pemindahan hak asuh apalagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Berawal dari “tweet” keluarga narapidana lainnya
Skandal pemindahan tahanan ini terungkap ke publik bukan melalui pengumuman resmi KPK, melainkan melalui protes keluarga tahanan lainnya. Boyamin mengungkapkan, informasi tersebut pertama kali terungkap setelah istri mantan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia, Immanuel Ebenezer (Noel), berbicara kepada media.
Keluarga narapidana lain meyakini adanya diskriminasi dan ketidakadilan. KPK baru mengonfirmasi status Yaqut setelah kabar tersebut viral dan menuai protes luas.
Masyarakat baru mengetahuinya setelah ada pengaduan dari tahanan lain. Awalnya diklaim akan ada pemeriksaan tambahan, tapi ternyata tidak dibawa kembali ke rutan, lanjut Boyamin.
Baca juga:
KPK menyita aset Rp 100 miliar lebih dalam kasus korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yakut ditahan
Kasus praperadilan Yaqut gagal, tersangka ditetapkan sesuai aturan
Ancaman kegagalan sistem dan diskriminasi
Boyamin mengingatkan, langkah tersebut berisiko merusak sistem antikorupsi di Indonesia. Hingga saat ini, status penahanan komisi antirasuah dinilai “sakral” dan sangat ketat untuk menjamin integritas proses peradilan.
Dengan adanya “keistimewaan khusus” yang diberikan kepada Yakut, MAKI khawatir akan ada gelombang tuntutan serupa dari narapidana korupsi lainnya.
“Kalau diberikan pada satu orang, maka tahanan lain akan meminta hal yang sama, baik tahanan rumah maupun tahanan kota. Jika tidak diberikan berarti KPK telah melakukan diskriminasi hukum,” tegasnya.
Boyamin pun menduga ada campur tangan di balik keputusan tersebut. “Masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah ini tekanan dari kekuasaan? Atau yang lebih parah lagi, tekanan finansial? Ini sangat menyakitkan bagi upaya pemberantasan korupsi.”
Sanggahan Alasan “Otoritas Investigasi”.
Menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK yang menyatakan pengalihan penangkapan merupakan kewenangan penyidik, Boyamin menilai argumen tersebut salah secara organisasi. Ia menegaskan, setiap keputusan strategis di BPK harus mendapat persetujuan pimpinan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi itu lembaga kolegial. Seharusnya ada izin dan wewenang dari pengurus, bukan hanya penyidik. Kalau benar ini keputusan penyidik sendiri tanpa izin pengurus, maka lebih buruk lagi kondisi internal KPK,” ujarnya. Dia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi berpegang pada prinsip keterbukaan dan profesionalisme sesuai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan penangkapan kembali dan ancaman proses praperadilan
Sebagai langkah perbaikan, MAKI meminta KPK segera menahan kembali Yaqut Cholil Qoumas untuk meredam kekesalan masyarakat. Jika alasannya terkait kesehatan, Boyamin menyarankan agar mereka dipindahkan ke rumah sakit dibandingkan dipindahkan ke Rutan luar.
Boyamin pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kode etik kasus ini tanpa harus menunggu pengaduan resmi.
Menutup pernyataannya, MAKI mengancam akan mengambil langkah hukum tegas jika pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menunjukkan tanda-tanda kegagalan.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), penundaan suatu perkara secara tidak sah dapat menjadi proses praperadilan. Jika pengalihan hak asuh ini merupakan indikasi penundaan dan perkara tidak segera dibawa ke pengadilan, MAKI dipastikan akan mengajukan perkara praperadilan,” pungkas Boyamin.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.