JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberikan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis (SEHATI) yang dapat digunakan oleh usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pendaftaran sertifikasi halal gratis kini telah dibuka kembali dan dapat diakses dari UMK.
Menurutnya, program SEHATI merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung MMP agar semakin berdaya saing.
“Usaha mikro dan kecil bisa mendaftarkan ulang produknya untuk bersertifikat halal secara gratis. Tahun ini kami menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis,” kata Ahmad Haikal Hassan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (1/5/2026).
Persyaratan dasar untuk sertifikasi halal gratis (deklarasi mandiri)
Tidak semua UMKM bisa mengikuti skema deklarasi mandiri. BPJPH menetapkan sejumlah persyaratan dasar agar proses sertifikasi tetap berbeda dan memenuhi standar halal.
Berikut ini adalah daftar kondisi dasar:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Mencakup kriteria usaha mikro/kecil.
- NIB : Anda mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
- KTP : Kartu identitas pemilik perusahaan.
- Produk bebas risiko: Produk tidak mengandung unsur hewani hasil penyembelihan haram, tidak menggunakan bahan berbahaya, proses produksi sederhana/semi otomatis dan terpisah dari produk tidak halal.
- Bahan Baku Jelas : Bahan baku dan supplier dijamin halal.
- Pernyataan independen : Kesediaan untuk membuat pernyataan independen tentang kualitas kehalalan produk.
- Pendamping PPH : Memiliki Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk verifikasi awal.
Cara daftar sertifikat halal gratis melalui SiHalal
Proses pendaftaran Sertifikat Halal Gratis SEHATI dilakukan secara online melalui sistem SiHalal yang dioperasikan oleh BPJPH. Langkahnya relatif sederhana dan bisa diikuti oleh UMKM di seluruh Indonesia.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses SiHalal: terbuka
- Buat akun: Jika Anda belum punya, daftarkan akun (pilih “Pengguna Bisnis”), isi detailnya dan masuk.
- Lengkapi Profil Anda: Lengkapi data pribadi, bisnis, dan pengelola halal Anda (bisa berupa PPH).
- Mengajukan lamaran: Pilih menu “Self-Declare Submission” dan “Create Submission”.
- Isi rincian pengiriman:
- Pilih kode fasilitas (jika ada).
- Isi rincian produk, bahan baku (bahan pembersih, kemasan) dan pemasok.
- Menjelaskan alur proses produksi secara bertahap.
- Unggah dokumen pendukung (NIB, KTP, dll).
- Pernyataan diri: Setuju dengan pernyataan kehalalan produk dan menarik ikrar.
- Kirim Pengiriman: Klik Kirim setelah semua detail diisi.
Setelah seluruh rincian diisi, pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan independen kehalalan produk dan mengunduh dokumen gadai yang tersedia. Pernyataan dapat disampaikan setelah seluruh tahapan selesai.
Baca juga:
7 Alasan Menggunakan Aplikasi Reksa Dana untuk Mempermudah Investasi
Menkeu menarik Rp75 triliun dari perbankan, pastikan tidak mengganggu likuiditas perekonomian
Tahapan setelah penyerahan
Setelah permohonan diajukan, Pendamping PPH akan melakukan pemeriksaan data dan bila diperlukan melakukan kunjungan lapangan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Berikut langkah-langkahnya:
- Verifikasi PPH: Fasilitator PPH akan melakukan verifikasi data dan kunjungan lapangan (sekitar 10 hari).
- Validasi BPJPH: BPJPH (memvalidasi laporan PPH.
- Sidang Fatwa MUI: Komite Fatwa menentukan kehalalan suatu produk.
- Sertifikat yang diterbitkan: BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan label halal melalui SiHalal.
Dengan adanya sertifikat halal ini, produk UMKM mempunyai nilai tambah ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang perluasan pasar yang lebih luas.
(jarak)
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Togel Deposit Pulsa
Daftar Judi Slot Online Terpercaya
Slot yang lagi gacor