Banyak orang pastinya sudah tidak asing lagi dengan KTP biru yang sering digunakan oleh orang dewasa untuk berbagai keperluan administrasi. Namun tahukah Anda ada KTP yang berwarna pink?
Ya, KTP pink ini merupakan KTP khusus anak-anak. Meski warnanya berbeda-beda, namun fungsinya tak kalah penting lho.
Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP berwarna merah muda ada banyak manfaat yang mungkin belum banyak orang ketahui. Nah, jika Anda penasaran siapa saja yang berhak memilikinya dan apa saja fungsinya, yuk simak penjelasan lengkapnya!
Apa itu KTP Merah Muda?
KTP berwarna pink ini merupakan Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA) yang dirancang khusus untuk anak. Bentuknya hampir mirip dengan KTP biru yang biasa dipakai orang dewasa, hanya saja warnanya mencolok, merah jambu cerah, sehingga mudah dikenali.
KTP Pink memiliki tujuan utama sebagai identitas resmi anak Indonesia yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pengurusan pelayanan kesehatan bahkan pembuatan dokumen perjalanan.
Namun ada satu perbedaan dimana KTP Pink tidak dilengkapi dengan chip biometrik seperti pada KTP elektronik atau KTP Biru. Namun informasi penting seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan detail orang tua masih tercantum dengan jelas.
Siapa yang berhak mendapatkan KTP warna pink?

KTP atau KIA berwarna pink ini khusus diperuntukkan bagi anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan tentunya masih belum menikah.
Jadi jika seorang anak berusia 17 tahun, sebaiknya KTP merah jambunya diganti dengan KTP biru yang lebih resmi dan dilengkapi fitur seperti chip biometrik.
Nah, KTP pink ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia anak. Untuk anak usia 0 s/d 5 tahun, KTP Pink tidak memerlukan foto. Jadi sertakan saja informasi penting tentang anak.
Namun jika usia anak di atas 5 tahun atau mendekati usia 17 tahun, maka foto anak tersebut harus disertakan. Uniknya, foto ini juga disesuaikan dengan tahun kelahiran sang anak!
Untuk anak yang lahir pada tahun genap, latar belakang fotonya harus berwarna biru, dan untuk anak yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang fotonya harus berwarna merah. Cukup unik bukan?
Fungsi dan Kegunaan KTP Pink

Fungsi utama KTP Pink tentunya untuk memberikan identitas resmi kepada anak, yang nantinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Misalnya dalam pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan dan pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor anak.
Jadi sejak usia dini, anak-anak terdaftar secara hukum dan hak-hak mereka, seperti hak atas nama, kewarganegaraan, pendidikan dan akses terhadap layanan kesehatan, dapat terlindungi dengan lebih baik.
Menariknya, KTP Pink juga membantu orang tua memiliki bukti identitas resmi anaknya tanpa harus menunggu anak menginjak usia 17 tahun. Sehingga hak administratif anak tidak tertunda.
Syarat dan cara membuat KTP pink

Nah, jika para orang tua ingin mendapatkan KTP Pink untuk anaknya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama-tama, tentu saja anak tersebut harus memiliki akta kelahiran yang sah sebagai bukti bahwa ia memang anak sah dari orang tuanya.
Selain itu, KTP orang tua juga harus dicantumkan sebagai tanda pengenal resmi orang tua. Jangan lupa sediakan juga Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
Yang penting, bagi anak di atas 5 tahun harus menunjukkan foto paspor berukuran 2×3 cm dengan latar belakang sesuai ketentuan – biru untuk anak yang lahir pada tahun genap dan merah untuk tahun ganjil.
Setelah semua dokumen siap, orang tua bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menyerahkan seluruh persyaratan.
Nantinya petugas di sana akan memeriksa dokumen tersebut dan jika semuanya sudah beres maka KTP warna pink anak tersebut akan dicetak dan siap diambil. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, dan setelah KTP Pink sudah lengkap, kini anak sudah memiliki identitas resmi yang sah. Mudah, bukan?
Kapan KTP Pinknya Harus Diganti?

Perlu diketahui, KTP warna pink ini hanya berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun. KTP berwarna merah muda tersebut selanjutnya harus diganti dengan KTP biru atau KTP elektronik agar tanda pengenal resmi anak tetap berlaku dan tercatat dengan benar.
Hal ini tentunya penting karena setelah usia 17 tahun, anak-anak dianggap dewasa dalam konteks administratif dan memerlukan KTP Biru yang dilengkapi dengan chip biometrik yang memungkinkan penggunaan identitas lebih aman dan terverifikasi.
Selain itu, dengan mengganti KTP warna merah muda dengan KTP biru, anak akan memiliki dokumen yang lebih lengkap dan siap menghadapi berbagai keperluan administrasi yang lebih kompleks di kemudian hari, seperti pengurusan SIM atau paspor misalnya.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa informasi tentang KTP Pink yang perlu Anda ketahui. Bukan hanya identitas anak saja, tapi juga banyak kelebihan yang bisa memudahkan urusan administrasi sehari-hari. Jadi, pastikan anak-anak di sekitarmu punya KTP berwarna pink ya!
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Togel Deposit Pulsa
Daftar Judi Slot Online Terpercaya
Slot yang lagi gacor