BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Wacana koalisi permanen yang muncul kembali di tubuh Partai Golkar mendapat tanggapan hati-hati dari Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai gagasan tersebut berisiko membatasi ruang gerak partai politik dalam merumuskan gagasan dan arah kebijakan jika dipaksakan menjadi peraturan formal.
Menurut Dolly, demokrasi Indonesia tumbuh dengan karakter koalisi yang fleksibel dan dinamis. Model ini memungkinkan partai politik untuk bernegosiasi, beradaptasi dan mengatur kerja sama berdasarkan visi bersama pada momen politik apa pun.
“Sampai saat ini koalisi berjalan wajar. Kalau kemudian menjadi permanen dan diatur secara resmi, saya khawatir justru akan menghilangkan dinamisme yang selama ini menjadi kekuatan demokrasi kita,” kata Dolly seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (13/12/2-25).
Baca juga:
Golkar Sebut Politik Bahlil Pro Rakyat, Benarkah?
Selaku Wakil Ketua Badan Legislatif DPR (Baleg), Dolly mengingatkan, koalisi permanen tidak hanya soal teknis politik, tapi juga berdampak pada prinsip kebebasan partai dalam menyampaikan gagasan kepada masyarakat. Ia menilai, ikatan jangka panjang antar partai dalam koalisi dapat membatasi ruang pengembangan ide.
“Jika semuanya terkunci dalam koalisi permanen, partai bisa kehilangan kebebasan merumuskan dan menawarkan visi dan misi berbeda kepada publik,” ujarnya.
Dolly menambahkan, kebijakan yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan stagnasi. Padahal, menurutnya, perbedaan pendapat dan fleksibilitas koalisi menjadi mekanisme penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Partai politik harus bebas mengembangkan konsep pembangunan bangsa. Biarkan masyarakat menilai dan memilih,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, setiap wacana perubahan sistem politik, termasuk koalisi permanen, harus dikaji secara holistik agar tidak melemahkan praktik demokrasi yang sudah ada.
(Buddha)
Teknologi Terkini
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel