Bandung, Teropongmedia.id – Institut Bantuan Hukum Surabaya (LBH) mengungkapkan kronologi penangkapan aktivis sosial dari Yogikarta, Mohammed Fathurrzy atau Paul, oleh polisi regional di Jawa Timur.
Direktur Surabaya LBH, Habibus Shalihin, mengatakan Paul ditangkap di rumahnya, Yogikarta, pada hari Sabtu (9/27/2025) sekitar pukul 14:30.
“Diketahui bahwa polisi juga menyita lusinan buku tentang e -evices,” kata Habibus pada hari Minggu (28.02.2025).
Setelah ditangkap di rumahnya, Paul segera dibawa ke polisi regional khusus Yogikarta (lakukan sendiri) untuk mengikuti ujian. Sekitar tiga jam kemudian, ia dibawa ke polisi regional di Jawa Timur, Surabaya.
“Tanda bantuan dari keluarga dan bantuan hukum. Penangkapan ini jelas tidak sejalan dengan Pasal 17 KUHP,” katanya.
Paul kemudian tiba di markas regional polisi di Jawa Timur sekitar pukul 22:10 pada hari yang sama. Dia menunggu bantuan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Tim LBH Surabaya dengan keluarga Paul, kemudian tiba di Polisi Regional Jawa Timur sekitar 23,05 Wib. Setelah tiba di Polisi Regional Jawa Timur, Paul tidak segera diperiksa,” kata Habibus.
Namun, LBH Surabaya telah menerima informasi awal dari para penyelidik bahwa Paul telah ditangkap karena pengembangan kasus penangkapan untuk sejumlah aktivis di Kediri.
Ini sesuai dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLISI KURUP KEDIRI/Polisi Regional di Jawa Timur, 1 September 2025.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP sehubungan dengan Pasal 187 Kuhp Juncto, Pasal 170 KUHP Juncto, Pasal 55 KUHP. Paul hanya diperiksa oleh tim investigasi pada hari Minggu (28.02.2025) di 00.30 WIB, dipimpin oleh Poset I Kanit IV oleh Direktorat Polisi Regional untuk Investigasi Kriminal di Jawa Timur.
“Pada akhir ujian, penahanan Paul segera dilakukan,” katanya.
LBH Surabaya memperkirakan bahwa penangkapan Paul tidak sejalan dengan prosedur yang disebut sebagaimana dinyatakan dalam KUHP dan disempurnakan oleh keputusan Pengadilan Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.
“Ketika hukuman menjelaskan penentuan tersangka, itu harus didasarkan pada minimal dua bukti yang terkandung dalam Pasal 184 Kode Produksi Pidana dan disertai dengan pemeriksaan calon yang dicurigai,” katanya.
Oleh karena itu, tim hukum LBH Surabaya meminta Kepolisian Regional Java Timur untuk membebaskan Paul atas dugaan penangkapan.
“Kemudian dorong Komas Ham untuk mengawasi dan menyelidiki kriminalisasi sejumlah aktivis demokrasi,” katanya.
Kemudian, mendorong Ombudsman Indonesia untuk mengendalikan dugaan pendaftaran dan penangkapan sewenang -wenang, yang diduga telah dilakukan oleh polisi regional di Jawa Timur.
Baca juga:
Aktivis Joya Paul ditangkap oleh polisi setelah demonstrasi Agustus
Aktivis kontras yang hilang selama demonstrasi, satu orang ditemukan di Malang
“Akhirnya, kami meminta perusahaan untuk mengendalikan polisi regional Java Timur,” katanya.
LBH Surabaya juga mengunggah pesan yang disampaikan oleh Paul melalui tulisan tangannya setelah ditangkap.
“Temantaman yang terhormat dalam pelukan, penangkapan dan tekad saya telah direncanakan sejak 1 September 2025. Ironi dan kesedihan, karena skenario ini dengan hati -hati terdiri dari rezim sehingga orang tidak lagi berani mengekspresikan kerusuhan mereka,” tulisnya.
“Tapi ini juga membuktikan bahwa kita berada di jalan yang benar, mereka takut melihat orang -orang muda yang berani mengungkapkan kebenaran. Saya harap kita tidak menarik diri dalam pemungutan suara, memperkuat solidaritas dan memperkuat kepercayaan pada apa yang telah kita pilih.
(Anisa Kholifatul Jannah)